Solusi Terlepas dari Masalah
Perceraian
A.
Memilih
jasa Pengacara Perceraian
Sebelum menentukan
dan memilih seorang Pengacara / advokat yang akan membantu mengurus dan
menyelesaiakan perkara anda, ada baiknya anda memeperhatikan beberapa hal
berikut ini :
1.
Kenali masalah/kepentingan hukum anda
Sebelum memikirkan untuk memakai jasa
pengacara/advokat, sebaiknya anda kenali dulu masalah hukum yang dihadapi, hal
ini untuk melihat urgensi masalah anda.
2.
Pastikan kandidat Pengacara anda adalah
pengacara yang terdaftar
Awali pertemuan anada dengan mempertanyakan kartu
anggota Pengacara. Catat nomor anggota pengacara tersebut untuk diperiksa. Saat
ini, semua advokat yang berpraktik wajib memiliki ijin praktik dan terdaftar
sebagai Advokat / pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Hingga saat
ini, hanya peradi yang merupakan wadah tunggalprofesi advokat Indonesia.
3.
Pahami pendapat hukum Pengacara/ advokat
Pada umumnya, sebelum terjadi pemberian kuasa akan
terlebih dahulu memberikan pendapat hukum atas permasalahan hukum yang diajukan
calon kliennya. Tujuan pendapat hukum ini adalah agar didapat suatu keputusan
atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum tersebut. Dalam hal tertentu,
pendapat hukum ini dapat diberikan dalam bentuk tertulis
Biasanya, tindakanpenanganan perkara pengacara
tersebut tidak jauh berbeda pendapat hukum yang diberikannya, namun pendapat
hukum yang diberikan tersebut tidak mengikat bagi pengacara dan pengacara
tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul
akibat klien mengambil tindakan berdasrkan pendapatnya tersebut.
B.
Ragam
solusi terlepas dari permasalahan perceraian
1.
Ingin bercerai sekaligus mendapatkan hak asuh
anak
2.
Persyaratan mendapatkan hak asuh anak
3.
Suami ingin mendapatkan hak asuh anak
4.
Mantan suami melawan perintah poengadilan
5.
Proses perceraian belum selasai, suami kawin
lagi
6.
Pasangan beda agama ingin bercerai
7.
Perceraian pasangan bagi penganut kepercayaan
C.
Ragam
solusi permasalahan harta dan waris
1.
Hukum waris bagi keluarga yang mengalami
perkawinan beda agama
2.
Status harta
bagi anak-anak yagn orang tuanya meninggal bersamaan
3.
Seorang alhli waris digantikan oleh orang lain
4.
Pasangan beda agama mewariskan hartanya
5.
Pewarisan harta dari perkawinan diluar negeri
yang belum tercatat di pemerintah
6.
Mewariskan harta kepada anak angkat
7.
Mewariskan harta kepada anak yang lahir di luar
negeri
8.
WNA tidak bisa mnerima harta warisan
D.
Solusi
seputar masalah harta bersama dan hartagono-gini
1.
Status harta yang sudah diberikan pada anak saat
terjadi perceraian
2.
Pasangan yang menikah dengan WNA tidak boleh
memiliki rumah
3.
Pemisahan harta bersama dalam sebuah perkawinan
yang sudah berjalan
4.
Status rumah yang dibeli sebelum kawin
5.
Membuat perjanjian pemisahan harta dalam
perkawinan
6.
Menentukan besar hartabersama yang diterima saat
bercerai
E.
Seputar
masalah perkawinan dan keluarga Indonesia
1.
Perkawinan beda agama
2.
Perkawinan beda agama yang berlangsung dua kali
3.
Pendidikan agama bagi anak-anakdari pasangan
beda agama
4.
Ingin kawin dengan paman sendiri
5.
Menikah hanya secara catatan sipil, tidak secara
agama
6.
Kawin secara agama dan tidak tercatat dicatatan
sipil
7.
Kawin siri dan akan diceraiakan suami
Memberikan konsultasi dan bantuan hukum dibidang
perdata,pidana,litigasi, non litigasi,perceraia dsb. Kami siap
membantu dengan menghubungi di no hp : 081322495835 / 085883017938. atau
email ke anantamener@yahoo.com